Kepala Bagian (KABAG) Pemasaran BPJS-Kesehatan Cabang
Sorong, P. Tombang. M. Siagian di ruang kerjanya (23/09) mengatakan, Para
Peserta Mandiri BPJS-Kesehatan yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta
Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS) dan Jaminan Kesehatan Daerah
(JAMKESDA) atau juga masyarakat yang tergolong tidak mampu, pembayaran iuran BPJS-Kesehatannya
akan dibiayai oleh Pemerintahh Daerah.
Tombang Siagian menjelaskan, pembiyaan iuran akan dilakukan
Pemerintah Daerah apabila yang
bersangkutan melaporkan diri ke Dinas Sosial setempat dengan menyertakan kartu
kepesertaan (JAMKESMAS dan JAMKESDA) beserta Kartu Keluarga (KK) dan Kartu
Tanda Penduduk (KTP), sementara untuk Peserta Mandiri BPJS-Kesehatan yang
tergolong mampu diwajibkan untuk tetap membayar iuran setiap bulan baik
sementara dalam kondisi sakit maupun tidak sakit.
“..Begitu terdaftar
sebagai Peserta Mandiri, yang bersangkutan wajib membayar iuran setiap bulan,
sakit maupun tidak sakit kalau dia mampu, tetapi bila tidak mampu dan dulu
memiliki kartu JAMKESMAS atau JAMKESDA maka ditanggung Pemerintah, jadi boleh
dikatakan mereka tidak membayar iuran..,” jelas Siagian.
Terkait hal tersebut, Tombang Siagian menjelaskan untuk
Peserta Mandiri yang tergolong mampu, wajib membayar iuran dan melakukan
potongan setiap bulan seperti yang dikenakan pada Pegawai Negeri Sipil (PNS),
TNI-POLRI maupun Para Pekerja dan Penerima Upah berdasarkan besaran nominal
yang disarankan Pihak BPJS-Kesehatan diantaranya, Klasifikasi Kelas-1 sebesar
Rp. 59. 500, Kelas-2 sebesar Rp. 42. 500 dan Klasisifikasi Kelas-3 sebesar Rp.
25. 500 per orang setiap bulan berjalan.
Sementara itu, hingga saat ini, Pihak BPJS-Kesehatan Cabang
Sorong mencatat mayoritas pengurusan Kartu Peserta didominasi oleh masyarakat
yang ingin menggantikan kartu kepesertaan JAMKESMAS ke kartu BPJS-Kesehatan
serta Badan Usaha yang dulunya merupakan anggota JPK-JAMSOSTEK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar