-Proses Pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Sorong- |
Sesuai dengan Perpres No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan jo Perpres No.111 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perpres No.12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari UU no.40 Tahun 2004 tentang SJSN dan UU No.24 Tahun 2011 tentang BPJS sesuai Pasal 6 ayat 2 bahwa Kepesertaan Jaminan Kesehatan dimulai tanggal 1 Januari 2014 dan sesuai Pasal 6 ayat 3 bahwa pemberi kerja pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Usaha Besar, Usaha Menengah dan Usaha Kecil wajib untuk mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai peserta program Jaminan Kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan paling lambat 1 Januari 2015.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas, kami mohon Pemberi Kerja Badan Usaha/Badan Hukum lainnya untuk melakukan beberapa hal sebagai berikut :
1.Segera melakukan pendaftaran kepersertaan Jaminan Kesehatan ke BPJS Kesehatan terdekat sejak September s/d awal Desember 2014.
2.Menyerahkan Form Registrasi Badan Usaha/ Badan Hukum lainnya ke BPJS Kesehatan terdekat.
3.Melampirkan Data Migrasi seluruh Karyawan dan Anggota Keluarganya sesuai format pendaftaran kepesertaan Badan Usaha ;
- Dengan memberikan data perusahan dan pekerjanya berikut anggota keluarga secara lengkap dan benar;
- Data upah yang diinformasikan dalam form adalah gaji dan tunjangan tetap sesuai dengan upah yang diterima pekerja dengan batas bawah sesuai dengan UMP/UMK/UMSK yang berlaku.
Kantor Cabang Sorong
Jln. S. Maruni KM.10 Masuk Klawuyuk
Telp. +62951-329753
Hotline Service : +62811 485 934
Email : kc-sorong@bpjs-kesehatan.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar