Sabtu, 20 September 2014

Warga Lokalisasi Malanu-Sorong Apresiasi Positif Sosialisasi PERDA HIV-AIDS





Dengan melibatkan sejumlah SKPD terkait, Pihak Komisi Penanggulan AIDS (K.P.A) Kota Sorong (20/09) menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah (PERDA) No. 16 Tahun 2013 Tentang Penaggulangan HIV-AIDS bagi para penghuni lokalisasi Malanu-Kota Sorong.

Kepada awak media usai kegiatan Sosialisasi, pengelola lokalisasi Malanu-Kota Sorong, Sadikun, menyatakan bahwa pihknya sangat mendukung adanya Sosialisasi PERDA tersebut dan berharap para pelanggan dapat memaklumi apa yang tertuang didalamnya.


"..Untuk pelanggan saya menghimbau agar dapat menggunakan kondom karena sehat adalah untuk kita semua...," harap Sadikun.

 
Terkait sanksi bagi yang tidak menggunakan kondom yang tertuang dalam PERDA tersebut,Sadikun mengatakan pihaknya tidak mengkhawatirkan hal tersebut karena sudah ada penerapan sebelumnya bagi warga lokalisasi.


"..Yang jelas, kami mendukung apa yang disampaikan dalam sosialisasi dan kalau masalah sanksi kita tidak khawatirkan karena sebelumnya kita sudah ada penerapan sanksi untuk mereka (warga lokalisasi) yang pelanggannya tidak menggunakan kondom..," jelas Sadikun.


Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait langkah antisipasi terhadap masuknya PSK Siluman yang bisa saja terinfeksi HIV-AIDS, Sadikun menjelaskan, pihaknya dapat menjamin dan meminimalisir hal tersebut karena dalam proses pengelolaan lokalisasi, pihaknya memiliki koordinasi khusus maupun kerjasama dengan beberapa pihak terkait.


Selain pihak K.P.A Kota Sorong, kegiatan Sosialisasi tersebut juga menghadirkan pemateri, KABAG Hukum SETDA Kota Sorong, Sukiman, SH serta Kepala Seksi Survei dan Penanggungjawab HIV-AIDS Dinkes Kota Sorong, Jenny Isir.


Berdasarkan data yang dihimpun, higga saat ini penghuni Lokalisasi Malanu-Kota Sorong telah mencapai 227 Jiwa dengan 32 Wisma atau barak yang tersedia.

Tidak ada komentar: